Perlukah Petani Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Semua profesi disarankan untuk memiliki jaminan sosial. Bahkan, untuk mendukung program ini, pendaftaran untuk menjadi anggota jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga dipermudah. Cukup dengan melihat cara daftar bpjs gratis online lewat hp dan mengikuti langkah yang ada di sana, maka masyarakat sudah bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, masih banyak profesi pekerja mandiri di luar perkantoran yang mengabaikan pentingnya memiliki jaminan sosial, salah satunya adalah profesi petani. Ada yang karena merasa tidak tertarik, ada juga yang tidak paham bagaimana cara mendaftarnya. Padahal, memiliki jaminan ini sangat penting untuk memberikan ketenangan terkait finansial.

Lalu, apa saja sih keuntungan bagi petani memiliki jaminan ini? Dan seberapa pentingnya petani memiliki jaminan sosial ini? Berikut penjelasannya!

Petani, meskipun terlihat seperti profesi yang biasa tetapi sebenarnya memiliki banyak sekali risiko kecelakaan kerja, di antaranya:

  • Terpeleset karena area sawah atau perkebunan yang licin.
  • Terluka akibat serangan hewan yang digunakan dalam membajak sawah.
  • Terluka terkena benda tajam saat proses penanaman, penggemburan tanah, panen, dan berbagai proses lain yang menggunakan benda tajam.
  • Terluka akibat adanya masalah pada traktor sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
  • Risiko terjadinya kecelakaan saat menuju sawah dari rumah maupun sebaliknya.

Sebagai jaminan sosial untuk pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) akan memberikan pertanggungan atas berbagai kecelakaan yang terjadi pada petani. Baik saat dalam perjalanan menuju maupun pulang, serta kecelakaan apa pun yang terjadi selama bekerja. Jaminan sosial tersebut diberikan pada petani melalui program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja.

Tentunya, jaminan yang diberikan pada petani tidak hanya terbatas pada jaminan finansial saat kecelakaan kerja saja, tetapi ada jaminan lainnya yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan ini akan memberikan perlindungan finansial berupa uang ketika memasuki masa pensiun. Tentunya, besaran uang akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian akan melindungi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan dengan pemberian uang pertanggungan atas kematian. Sama dengan JHT, besaran nominal uang yang dibayarkan tergantung pada aturan yang berlaku.

Nah, sudah tahu kan betapa pentingnya jaminan sosial bagi petani. Jadi, bagi Anda para petani yang belum mendaftarkan diri, segera lakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.