Suka Parkir Di Tempat Ini? Kenali Bahayanya

tempat parkir kendaraan

Bagi kamu yang memiliki mobil, pasti ada banyak yang harus diketahui. Apalagi jika ini adalah mobil pertamamu. Seperti asuransi kendaraan terbaik apa yang paling tepat untuk digunakan, cara perawatan mobil dari mulai jenis perawatan dan waktunya, serta yang tidak kalah penting masalah parkir.

Parkir? Memang apa yang harus diketahui dari masalah parkir? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  • Aturan parkir

Ada beberapa aturan parkir yang tidak tertulis dan sebenarnya tidak akan membuatmu terkena sanksi atau denda tetapi tetap tidak boleh dilakukan. Sebab dengan melakukannya kamu bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Beberapa di antaranya yaitu:

  1. Menggunakan gigi parkir (untuk mobil matic) saat parkir paralel
  2. Menggunakan rem tangan saat parkir paralel
  3. Parkir di belakang kendaraan lain hingga menghalangi akses keluar kendaraan tersebut (kecuali jika pengaturan parkirnya memang seperti itu)
  4. Parkir zig zag yang pada akhirnya akan menghalangi kendaraan lain untuk melintas.
  • Lokasi parkir

Ada beberapa lokasi parkir yang sebaiknya kamu hindari karena cukup berisiko merusak kendaraanmu, di antaranya:

  1. Di dekat persimpangan. Ingatlah bahwa kendaraan khususnya yang beroda 4 atau lebih membutuhkan lahan lebih luas saat berbelok. Parkir di area persimpangan akan sangat mengganggu kendaraan lain yang melintas dan berisiko menyebabkan terjadinya kecelakaan.
  2. Di dekat pohon atau baliho. Ini merupakan area parkir yang difavoritkan oleh para pemilik kendaraan terutama di saat cuaca sedang panas-panasnya. Namun, jika kondisi cuaca sedang sering tidak menentu (sebentar panas tapi tiba-tiba hujan deras) maka hindari area ini. Sebab ketika cuaca sedang tidak baik, seperti angin kencang, maka risiko mobil tertimpa oleh pohon atau baliho akan semakin besar.
  • Pelanggaran parkir

Ini merupakan area parkir yang memang dilarang dalam undang-undang dan jika kamu melanggarnya, maka bersiaplah untuk membayar denda. Area yang dimaksud adalah:

  1. Pinggir jalan utama. Jalan merupakan fasilitaas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan personal, termasuk parkir. Kecuali jika kamu parkir di pinggir jalan yang sudah diberikan rambu lalu lintas P atau boleh parkir.
  2. Depan rumah. Tahukah kamu bahwa ternyata parkir di depan rumah, meskipun rumah sendiri, itu dilarang. Sebab area depan rumahmu juga sudah termasuk jalan umum sehingga kamu bisa dikenai denda jika melanggar. Namun, untuk area tempat tinggal biasanya tetap mengikuti aturan sosial yang berlaku di antara masyarakat yang tinggal di area tersebut. Apakah jika ada yang parkir dianggap mengganggu atau tidak?

Masalah parkir hingga saat ini memang masih menjadi masalah yang cukup rumit. Apalagi penjualan kendaraan terus meningkat sementara lahan yang tersedia untuk parkir justru semakin sempit. Untuk kamu yang berencana membeli mobil, maka sebaiknya mengetahui hal tersebut terlebih dahulu, setidaknya kamu harus sudah menyediakan area parkir di rumahmu agar tidak ada yang merasa terganggu dengan kendaraan milikmu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.