Ini Dia Biaya Tambahan Saat Membeli Apartemen

biaya tambahan saat beli apartemen

Riset yang dilakukan sebuah konsultan real estate membuktikan bahwa Jakarta Selatan adalah wilayah termahal di ibu kota. Harga tanah dan fasilitas yang mumpuni merupakan dua faktor utama kawasan ini menjadi mahal. Mengingat harga tanah yang semakin tinggi, membeli apartemen kini menjadi pertimbangan bagi sebagian orang yang mencari tempat tinggal di ibu kota. Apartemen Jakarta Selatan wajib kamu masukkan ke list bila kamu juga sedang mencari apartemen di pusat kota.

Nah, seperti ketika membeli rumah, saat membeli apartemen pun ada biaya-biaya wajib yang harus kamu bayarkan. Yuk, kenali biaya-biaya tersebut agar kamu bisa mengalkulasi total pengeluaranmu!

  • Booking fee. Biaya ini perlu kamu keluarkan kalau kamu tertarik membeli apartemen baru. Biaya pemesanan atau booking fee wajib kamu bayarkan kepada pengembang ketika kamu melakukan kunjungan ke stan atau kantornya. Besaran booking fee bervariasi, tergantung nilai masing-masing pengembang. Dengan melunasi biaya pemesanan ini, kamu dipastikan telah mendapat satu unit apartemen.
  • KPA & PPJB. KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen, sama seperti KPR, yaitu fasilitas kredit yang disediakan bank untuk membeli apartemen. KPA dapat kamu ajukan melalui bank yang bekerja sama dengan pengembang ataupun bank yang kamu gunakan. Mengajukan KPA otomatis membuat kamu harus membayar biaya bank seperti appraisal, administrasi, asuransi, hingga notaris. PPJB atau Perjanjian Perikatan Jual Beli, merupakan perjanjian yang dibuat antara calon pembeli dan penjual objek tanah dan bangunan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli. PPJB biasanya sudah masuk ke dalam biaya wajib yang timbul kalau kamu mengajukan KPA. Namun, biaya PPJB dibayarkan bersamaan dengan booking fee.
  • AJB & BBN. Akta Jual Beli dan Biaya Balik Nama akan diurus oleh pengembang setelah gedung apartemen selesai dibangun. Besaran kedua biaya ini adalah kurang lebih 1% dari harga properti.
  • Pajak. PPN, BPHTB, PPnBM merupakan 3 jenis pajak yang harus kamu bayarkan bila unit apartemen sudah resmi menjadi milikmu. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku untuk properti di atas Rp42 juta, dengan nilai sebesar 10% yang dibayarkan melalui pengembang. BPHTB (Biaya Perolehan Harga Tanah dan Bangunan) besarannya 5% dari nilai transaksi yang telah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku untuk properti dengan nilai di atas Rp2 miliar, dengan nilai sebesar 20% dari harga jual yang kamu bayar saat transaksi.

Nah, itu dia 4 macam biaya-biaya tambahan yang wajib kamu tunaikan ketika kamu membeli apartemen. Semoga artikel ini membantu dan selamat menghitung pengeluaran kamu, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published.