Waspadai Investasi Peer to Peer Via Aplikasi

investasi peer to peer

Saat ini, hampir semua kegiatan memanfaatkan koneksi internet, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis. Tidak hanya itu saja, Anda bahkan juga bisa memanfaatkan teknologi internet untuk melakukan investasi. Apalagi bagi yang di rumahnya menggunakan tv kabel dan internet, melakukan investasi secara online jelas sangat praktis karena bisa dilakukan di rumah.

Namun, apakah fasilitas online yang ditawarkan oleh suatu investasi sudah cukup? Ternyata tidak. Untuk mempermudah para investor, mereka juga harus menyediakan fasilitas tambahan berupa aplikasi. Mengingat saat ini banyak orang yang lebih suka mengakses segala hal dari ponsel dibandingkan dengan laptop ataupun PC. Apalagi desain aplikasi yang menarik dan terlihat profesional bisa semakin menarik seseorang untuk berinvestasi di sana. Investasi yang biasanya menggunakan sistem ini yaitu investasi peer to peer lending.

Meskipun begitu, ada baiknya jika Anda waspada dengan berbagai aplikasi investasi ini karena kenyataannya tidak semuanya menjalankan bisnis secara legal. Berdasarkan data yang diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, pada Tahun 2018 saja sudah ada 1.733 aplikasi fintech investasi peer to peer lending ilegal yang ditutup paksa oleh mereka. Sayangnya, masih banyak juga aplikasi yang tetap beredar dan belum ditutup. Bukan karena Satgas Waspada Investasi tidak lagi bekerja menutup aplikasi-aplikasi ilegal tersebut, tetapi karena jumlahnya yang semakin banyak dan terus bertambah.

Bahkan meskipun Satgas Waspada Investasi sudah bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika sekalipun, aplikasi-aplikasi tersebut tetap belum bisa dihapus secara total. Untuk itulah, Anda sebagai investor yang harus waspada terhadap aplikasi fintech seperti ini. Sebab, jika seandainya Anda sudah berinvestasi di sana dan justru mengalami masalah hingga merugikan Anda, maka akan sulit untuk meminta pertanggung jawabannya.

Jika Anda memang tertarik untuk melakukan investasi via aplikasi, Anda tetap bisa melakukannya. Hingga saat ini, setidaknya ada 127 aplikasi fintech yang sudah mengantongi izin dan dinyatakan legal. Cobalah mencari tahu terlebih dahulu apakah aplikasi yang rencananya akan menjadi tempat investasi Anda berada dalam daftar tersebut. Selain itu, waspadalah dengan aplikasi fintech yang menyebarkan link aplikasinya melalui SMS atau sosial media. Sebab banyak dari aplikasi fintech ilegal yang menggunakan cara ini untuk menarik minat targetnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.