Pahami Istilah Masa Tunggu Dalam Polis Asuransi

masa tunggu klaim asuransi

Allianz klaim yang diajukan ditolak? Eits, jangan panik atau berpikir negatif dulu. Coba cek kembali penyebab penolakan asuransi yang diajukan. Sebab, perusahaan asuransi tidak akan melakukan penolakan tanpa adanya alasan. Jika Anda masih bingung, Anda juga bisa segera menghubungi call center Allianz untuk menanyakan penyebab penolakan tersebut. Mungkin saja kan, klaim asuransi yang Anda ajukan termasuk ke dalam klaim yang harus melewati masa tunggu terlebih dahulu. Jika iya, maka jangan heran jika klsaim asuransi yang diajukan mengalami penolakan.

masa tunggu klaim asuransi
masa tunggu klaim asuransi

Hmm, mungkin beberapa dari Anda masih bingung dengan istilah ini. Apalagi, bagi yang belum lama menggunakan asuransi. Bahkan, banyak orang yang menolak menggunakan polis asuransi karena adanya masa tunggu ini. Belum lagi ditambah dengan beredarnya mitos-mitos tentang asuransi. Padahal mungkin saja, pemahaman mereka mengenai istilah ini masih salah, sehingga membuat mereka menjadikannya alasan untuk menolak penggunaan produk asuransi. Nah, supaya tidak salah paham lagi, berikut ini adalah penjelasan dari istilah tersebut!

Masa tunggu adalah istilah yang digunakan untuk batas usia minimal polis sehingga proses klaim bisa diajukan. Seringkali istilah ini digunakan untuk produk asuransi kesehatan. Tidak ada aturan khusus mengenai waktu tunggu ini, sehingga setiap perusahaan asuransi bisa saja memiliki waktu yang berbeda. Tidak hanya itu, penyebab sakit dan jenis penyakit juga sangat memengaruhi lama masa tunggu ini.

Misalnya saja untuk sakit yang disebabkan oleh kecelakaan, Allianz tidak menerapkan msa tunggu. Artinya, meskipun polis asuransi Anda baru aktif kemarin atau bahkan hari ini, Allianz akan tetap membayarkan klaim jika seandainya Anda harus mengalami rawat inap atau pembedahan akibat kecelakaan. Tidak adanya masa tunggu ini dikarenakan kecelakaan adalah hal yang bisa terjadi setiap saat dan tidak terduga.

Sementara untuk rawat inap atau bedah akibat penyakit, maka ada dua aturan mengenai masa tunggu ini, yaitu:

  1. Penyakit yang tergolong biasa seperti DBD, tiipes, diare, dan sejenisnya, memiliki masa tunggu o hari (tidak ada masa tunggi) atau memiliki masa tunggu yang pendek (sekitar 30 hari atau bisa berbeda pada setiap perusahaan asuransi) tergantung dari produk asuransi yang diambil
  2. Penyakit yang tergolong lebih serius tetapi tidak termasuk ke dalam penyakit kritis, umumnya memiliki masa tunggu selama 1 tahun atau lebih, tergantung kebijakan perusahaan asuransi.

Selama masa tunggu untuk penyakit serius, polis asuransi Anda tetap aktif atau bisa digunakan untuk penyakit lainnya. Jadi, bukan berarti karena berada dalam masa tunggu sehingga polis Anda tidak bisa digunakan. Anda tetap bisa menggunakannya selama bukan untuk mengobati penyakit serius.

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda tidak lagi menolak produk asuransi karena masalah masa tunggu ini ya!(Vita)

Leave a Reply

Your email address will not be published.